Febrie Adriyansah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus Kejagung, Ini Alasan dan Respon Kejaksaan Agung
11 Juli 2026

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya muncul isu terkait posisi Febrie di tengah proses penegakan hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Dilansir dari Suara.com, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Kejagung Konfirmasi Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung. Keputusan tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dikutip dari Suara.com, Kejaksaan Agung menyebut bahwa keputusan Febrie merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Institusi tersebut juga memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi bidang tindak pidana khusus. Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Komisi III DPR Bentuk Tim untuk Mengawal Perkara Usai Febrie Mundur
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung, Komisi III DPR RI membentuk tim untuk mengawal sejumlah perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Dilansir dari detikNews, Komisi III DPR membentuk tim untuk mengawal tiga perkara yang berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya ditangani oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Tim tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan perkara agar tetap berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Komisi III DPR juga menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai dengan prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas.
Sebelumnya Febrie Adriansyah Membantah Kabar Akan Mundur
Sehari sebelum pengunduran dirinya dikonfirmasi, tepatnya pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah sempat membantah kabar yang menyebut dirinya akan meninggalkan jabatan Jampidsus. Saat itu, ia menyampaikan bahwa dirinya masih menjalankan tugas dan menerima arahan untuk menyelesaikan sejumlah perkara yang sedang ditangani.
Dilansir dari iNews, Febrie mengatakan bahwa pihaknya masih fokus terhadap penyelesaian berbagai perkara, terutama kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa tugas pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan sesuai arahan pemerintah.
Latar Belakang Isu yang Menyorot Febrie Adriansyah
Nama Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai penggeledahan rumah miliknya oleh penyidik Polri pada Rabu malam, 8 Juli 2026 hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peristiwa tersebut kemudian memunculkan spekulasi terkait posisi Febrie sebagai pejabat yang memimpin bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Dilansir dari Tirto, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara, kasus Asabri, serta perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, Febrie Adriansyah tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dikutip dari Antara, penyidik Polri menyebut tindakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Sebelumnya, Febrie dikenal sebagai salah satu pejabat penting dalam penanganan berbagai perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia menjabat sebagai Jampidsus Kejagung sejak Januari 2022 setelah sebelumnya memiliki pengalaman sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Beberapa posisi penting yang pernah dijalankan Febrie Adriansyah antara lain:
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung
Kejagung Imbau Masyarakat Menghormati Proses Hukum
Setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Institusi tersebut juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
Dengan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Kejaksaan Agung akan melakukan penyesuaian internal agar fungsi pemberantasan tindak pidana khusus tetap berjalan dan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap terlaksana.
